GL Tersangka Korupsi TERA, BKPSDM Sanggau Sedang Proses SK Pemberhentian Sementara
SANGGAU- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, Senin (12/8) turut perihatin atas tindak pidana yang melibatkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Menurut Herkulanus tindakan tersebut berdampak pada citra ASN dimata masyarakat. Ia meyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, dan itu kita serahkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum," ungka Herkulanus.
Terkait dengan pembinaan kepegawaian ASN yang tersangkut kasus hukum, Herkulanus menyebut tetap berpegang teguh dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
"Kami berpedoman pada regulasi yang berlaku yaitu peratutan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya dipasal 276, yang mengatur tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam tindak pidana," ujarnya.
Saat ini BKPSDM sedang meperoses SK Pemberhentian sementara yang esensinya yang bersangkutan tidak lagi bersetatus sebagai ASN sampai dengan ditetapkanya keputusan Pngadilan yang berkekuatan hukum tatap.
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemkab Sanggau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, sesuai dengan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebagaimana yang kita ikrarkan pada saat pengangkatan sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara," pungkasnya.(ariya).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.