Gubernur Kalbar Ria Norsan Akan Tindak Tegas ASN Jika Lakukan Asusila dan Terjerat Narkoba
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada 51 orang CPNS formasi tahun 2024 yang telah dilantik untuk tidak macam-macam dengan tindakan asusila dan narkoba.
Norsan menyampaikan bahwa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berarti akan siap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala tindakan bersalah, terutama asusila dan narkoba.
“Beberapa hal, kalau masih dalam skala ketidaksengajaan, itu masih dapat kita toleransi. Saya tegaskan bahwa ada 2 yang tidak akan saya toleransi, yaitu masalah asusila dan narkoba. Itu tidak akan saya toleransi,”
ujarnya saat ditemui di
Balai Petitih
, Kantor Gubernur, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:
Ria Norsan Resmi Lantik 51 CPNS Formasi Tahun 2024
Dirinya selaku kepala daerah tidak akan segan-segan menjalankan hukum yang berlaku sehubungan dengan tindakan asusila dan narkoba kepada para aparaturnya, meskipun hal tersebut akan berujung pemecatan pegawainya.
“Kalau pegawai negeri melanggar kedua hal tersebut, kita akan berikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan, jika itu bentuknya adalah pemecatan,”
tegasnya.
(Mro)
Tag:
#CPNS 2024
#CPNS Kalbar
#ASN Kalimantan Barat
#narkoba ASN
#tindakan asusila PNS
#PNS Kalbar
#hukuman ASN
#pemecatan ASN
#Ria Norsan Kalbar
#Pelantikan CPNS Kalbar
#Media Kalbar
#kalbar
#Pemprov Kalbar
#Kalimantan Barat
#FaktaKalbar.id
#Berita Kalbar
#Gubernur Kalbar Ria Norsan
#Gubernur Ria Norsan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.