Gugatan ASN Sambas Terkait Mutasi Jabatan Ditolak PTUN Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN
) Pontianak secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Noviana Tribudi Astuti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Putusan ini mengakhiri sengketa kepegawaian terkait mutasi jabatan yang melibatkan Bupati Sambas sebagai pihak tergugat.
Baca Juga:
Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun
Berdasarkan informasi putusan dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.PTK, sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025.
[caption id="attachment_41402" align="aligncenter" width="255"]
Tangkapan layar informasi putusan dan jadwal sidang perkara nomor 7/G/2025/PTUN.PTK di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. (Dok. Ist)[/caption]
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan:
MENGADILI:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);”
Proses persidangan hingga pembacaan putusan ini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court, sesuai dengan jadwal yang telah dirilis oleh PTUN Pontianak.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Noviana Tribudi Astuti sebagai bentuk perlawanan atas keputusan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Bupati Sambas, yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI
Dengan putusan ini, maka keputusan Bupati Sambas mengenai penempatan tugas yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum menurut pengadilan tingkat pertama.
Pihak Noviana Tribudi Astuti tidak hanya gagal dalam upayanya membatalkan surat keputusan tersebut, tetapi juga diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan di PTUN Pontianak.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.