faktakalbar

Gugatan Cerai Pratama Arhan Dikabulkan, Pernikahan dengan Azizah Salsha di Ujung Tanduk

Penulis: Redaksi Tuesday, 26 August 2025 📖 2 menit
Gugatan Cerai Pratama Arhan Dikabulkan, Pernikahan dengan Azizah Salsha di Ujung Tanduk
Faktakalbar.id, TANGERANG - Kabar mengejutkan datang dari pernikahan pesepakbola Timnas Indonesia , Pratama Arhan, dan selebgram Azizah Salsha. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa telah mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Pratama Arhan pada sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (25/8/2025). Kabar mengenai gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya, Azizah Salsha, akhirnya menemui titik terang. Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Selebgram, Istri Kompol Arif Bantah Keras: “Loe Fitnah Gue, Ternyata Elo yang Begitu” Gugatan tersebut resmi terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dan telah melewati sidang pertama pada 11 Agustus lalu. Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi putusan tersebut kepada awak media. Menurutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Arhan dalam sidang kedua yang berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Azizah Salsha. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujar Sholahudin. Proses ini dikenal sebagai putusan verstek , yang berarti putusan dijatuhkan meskipun pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Sejak awal, Azizah Salsha tidak pernah menampakkan diri, sementara Pratama Arhan diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya. Meskipun gugatan telah dikabulkan, Sholahudin menegaskan bahwa status pernikahan mereka belum resmi berakhir. Baca Juga: Amunisi Baru Timnas! Presiden Prabowo Teken Dokumen Naturalisasi Putusan ini baru merupakan langkah awal sebelum proses perceraian berkekuatan hukum tetap. Masih ada tahapan penting yang harus dilalui. “Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelasnya. Pihak Azizah Salsha memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau banding atas putusan verstek ini. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang dilakukan, barulah putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ). “Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin. Setelah itu, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak, di mana Pratama Arhan diwajibkan untuk mengucapkan talak di hadapan majelis hakim. Baca Juga: Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Siap Proses Tiga Pemain Naturalisasi Baru Status perceraian mereka baru akan sah secara hukum setelah ikrar talak diucapkan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK