faktakalbar

Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran, AJI: "Ini Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Tempo!"

Penulis: Redaksi Tuesday, 04 November 2025 📖 1 menit
Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran, AJI: "Ini Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Tempo!"
Faktakalbar.id, NASIONAL – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata sebesar Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman . Gugatan ini dipicu oleh pemberitaan Tempo dengan judul sampul "Poles-poles Beras Busuk" pada (16/10/2025). Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, yang hadir dalam aksi tersebut, mengecam langkah hukum Amran. Baca Juga:  Pontianak Jadi Tuan Rumah HUT IJTI, Kolaborasi Jurnalis Televisi Lintas Negara Jadi Sorotan Utama Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab atau mediasi di Dewan Pers. Nany menilai gugatan dengan nilai fantastis Rp200 miliar adalah upaya untuk membungkam dan membangkrutkan media. "Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany. Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. Ia menyebut gugatan itu tidak masuk akal, terutama karena Amran mengajukan gugatan sebagai menteri yang mewakili lembaga pemerintah. Mustafa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII-2024, yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu atau perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Sengketa ini sebenarnya telah ditangani oleh Dewan Pers, yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan Tempo meminta maaf dan mengganti judul poster. Pihak Tempo diketahui telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers tersebut. Meskipun Tempo telah menjalankan putusan Dewan Pers, Amran Sulaiman tetap melanjutkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dengan dalih Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian. Baca Juga:  Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Media Diintervensi dan Dibungkam Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025 (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK