Gunakan Knalpot Brong ke Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kapuas Hulu Ditindak Satlantas
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu menertibkan sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong pada Senin, 14 September 2026.
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu menertibkan sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong pada Senin, 14 September 2026.
Penindakan langsung di jalan raya tersebut digelar untuk menekan pelanggaran aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Setiap kendaraan beroda dua yang kedapatan memakan knalpot bising langsung dihentikan dan diberikan penindakan tegas oleh petugas kepolisian.
Selain penindakan fisik terhadap unit kendaraan, para siswa penunggang motor tersebut dikumpulkan untuk menerima arahan pembinaan tertib lalu lintas.
Petugas menegaskan agar seluruh siswa melengkapi kelengkapan berkendara serta mengembalikan spesifikasi knalpot sesuai ambang batas standar pabrikan.
Langkah pengawasan berkala ini menyasar area sekitar kawasan sekolah dan jalur utama pusat kota yang rawan pelanggaran usia muda.
Operasi penertiban ini digencarkan guna merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot racikan di jalanan.
Aparat kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih ketat mendampingi dan mengawasi penggunaan kendaraan anak-anak mereka.
Orang tua diminta memastikan sepeda motor yang dikendarai anak telah memenuhi kaidah keselamatan jalan raya.
Penindakan lapangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran disiplin berkendara sejak dini di kalangan pelajar Kapuas Hulu.
Kepolisian memastikan penertiban kendaraan tidak standar akan terus digencarkan secara berkesinambungan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.