faktakalbar

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau

Penulis: Redaksi Tuesday, 08 July 2025 📖 1 menit
Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau , mendeportasi seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. SZ diamankan saat berada di salah satu kawasan industri di Tayan, Kabupaten Sanggau. Ia diketahui terlibat dalam aktivitas kerja ilegal meskipun hanya mengantongi visa wisata. Baca Juga: Hingga September 2024, Cadangan Devisa Indonesia Rp2.358,14 Triliun Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau, Eddy Ronny Wajong, mengungkapkan bahwa SZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Jenis visa ini hanya diperuntukkan bagi wisatawan dan tidak boleh digunakan untuk bekerja. “Namun berdasarkan pemeriksaan kami di lapangan, yang bersangkutan justru terlibat dalam aktivitas kerja, yang jelas melanggar peraturan,” ujar Eddy pada Selasa (8/7). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Imigrasi Sanggau mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap SZ. Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Baca Juga: Ini Daftar 42 Negara Dimana Warga Indonesia Bisa Masuk Tanpa Visa Eddy menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban hukum dan mencegah penyalahgunaan visa oleh warga negara asing. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia,” lanjut Eddy. SZ menjadi orang ke-11 yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sanggau sepanjang tahun 2025. Menurut catatan Imigrasi, sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah yang dekat dengan kawasan industri dan perbatasan. Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dukung Langkah Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Lokasi-lokasi ini memang kerap menjadi titik rawan bagi pelanggaran visa, terutama oleh tenaga kerja asing ilegal. “Kami terus memperkuat pengawasan, terutama di kawasan industri yang kerap menarik tenaga kerja asing secara tidak sah,” tegas Eddy. Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Sanggau akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang. Baca Juga: China Buka Pintu untuk WNI Lewat Skema Bebas Visa Transit (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK