faktakalbar

Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 per Gram Hari Ini

Simak Rincian Lengkap Harga Logam Mulia dan Ketentuan Pajak Transaksi per Rabu 19 Agustus 2026

Faktakalbar.id - Harga emas batangan Antam mengalami penurunan tajam sebesar Rp 50.000 per gram pada Rabu (19/8/2026) pukul 09.30 WIB, sehingga posisinya melorot ke tingkat Rp 2.645.000 per gram. Simak rincian daftar harga dan aturan pajaknya.

Penulis: Rama 📍 Jakarta Wednesday, 19 August 2026 📖 3 menit
Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 per Gram Hari Ini
Ilustrasi Emas. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan tajam atau anjlok pada perdagangan hari ini, Rabu (19/8/2026). Berdasarkan pembaruan data resmi di laman Logam Mulia per pukul 09.30 WIB, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram melemah dan berada di posisi Rp 2.645.000 per gram.

Penurunan ini tergolong signifikan karena harga emas terperosok sebesar Rp 50.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi perdagangan pada hari sebelumnya yang sempat berada di level Rp 2.695.000 per gram. Pihak pengelola Logam Mulia mencatat bahwa penyesuaian serta pembaruan data harga emas di situs resminya rutin dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Sebagai sarana investasi dan lindung nilai, emas batangan Antam diproduksi dan disediakan dalam beragam variasi ukuran berat. Pilihan berat yang tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram). Keberagaman ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi para investor maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan pembelian emas sesuai dengan kebutuhan serta anggaran finansial masing-masing.

Berikut adalah rincian lengkap daftar harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran di Logam Mulia per Rabu (19/8/2026) pukul 09.30 WIB beserta perbandingannya dengan harga sebelumnya:

Rincian Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp 1.372.500 (turun dari Rp 1.397.500)
  • 1 gram: Rp 2.645.000 (turun dari Rp 2.695.000)
  • 2 gram: Rp 5.230.000 (turun dari Rp 5.330.000)
  • 3 gram: Rp 7.820.000 (turun dari Rp 7.970.000)
  • 5 gram: Rp 13.000.000 (turun dari Rp 13.250.000)
  • 10 gram: Rp 25.945.000 (turun dari Rp 26.445.000)
  • 25 gram: Rp 64.737.000 (turun dari Rp 65.987.000)
  • 50 gram: Rp 129.395.000 (turun dari Rp 131.895.000)
  • 100 gram: Rp 258.712.000 (turun dari Rp 263.712.000)
  • 250 gram: Rp 646.515.000 (turun dari Rp 659.015.000)
  • 500 gram: Rp 1.292.820.000 (turun dari Rp 1.317.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.585.600.000 (turun dari Rp 2.635.600.000)

Selain menyajikan data perubahan harga harian, masyarakat dan calon pembeli juga perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang mengikat setiap transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap kegiatan transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Regulasi Pajak Pembelian Emas

Sesuai aturan PMK tersebut, transaksi pembelian emas batangan dikenakan tarif PPh 22 sebesar:

  1. 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembeli yang melakukan transaksi pembelian emas batangan akan menerima dan dibekali bukti pemotongan PPh 22 secara resmi dari pihak penjual. Bukti potong ini nantinya dapat dipergunakan oleh wajib pajak sebagai dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Regulasi Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai total transaksi melebihi Rp 10 juta, berlaku ketentuan pemotongan pajak PPh 22 sebagai berikut:

  1. 1,5 persen khusus untuk pemegang atau pemilik NPWP.
  2. 3,0 persen bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Prosedur pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback emas ini dilakukan secara otomatis dan dipotong secara langsung dari total nilai keseluruhan transaksi yang diterima oleh pemilik emas. Pemahaman mengenai rincian harga serta potongan pajak ini sangat penting bagi masyarakat agar dapat memperhitungkan secara presisi kalkulasi biaya pembelian maupun potensi hasil dari penjualan emas yang dimiliki.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK