faktakalbar

Cek Update Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rekor Baru Rp 2 Juta per Gram

Penulis: Dimas Thursday, 11 September 2025 📖 2 menit
Cek Update Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rekor Baru Rp 2 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam kembali menorehkan sejarah. Pada Kamis (11/9/2025), harga emas Antam hari ini pecah rekor. Harga emas 24 karat naik signifikan, mencapai Rp 2.095.000 per gram. Kenaikan ini sebesar Rp 21.000 per gram. Ini adalah harga tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan harga emas ini menarik perhatian banyak investor. Emas sering dianggap sebagai instrumen investasi yang aman. Kenaikan harganya juga menunjukkan permintaan pasar yang kuat. Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan tren naik. Harganya berada di kisaran Rp 1.978.000 hingga Rp 2.095.000 per gram. Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang Dalam sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 1.890.000 sampai Rp 2.095.000 per gram. Meskipun harganya sangat tinggi, sayang sekali ada keterbatasan stok. Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, seluruh emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram belum tersedia. Sebagai contoh, stok di Butik Graha Dipta Pulo Gadung masih kosong. Baca Juga: Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita Rincian Harga Emas Antam Per Gram dan Harga Buyback Terbaru Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per gram dari situs Logam Mulia Antam per hari ini, Kamis (11/9/2025): Harga emas 0,5 gram: Rp 1.097.500 Harga emas 1 gram: Rp 2.095.000 Harga emas 2 gram: Rp 4.130.000 Harga emas 3 gram: Rp 6.170.000 Harga emas 5 gram: Rp 10.250.000 Harga emas 10 gram: Rp 20.445.000 Harga emas 25 gram: Rp 50.987.000 Harga emas 50 gram: Rp 101.895.000 Harga emas 100 gram: Rp 203.712.000 Harga emas 250 gram: Rp 509.015.000 Harga emas 500 gram: Rp 1.017.820.000 Harga emas 1.000 gram: Rp 2.035.600.000 Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali juga mengalami kenaikan. Baca Juga: Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sekadau, Empat Lainnya Kabur ke Hutan Harga buyback naik Rp 21.000 per gram. Kini harganya mencapai Rp 1.942.000 per gram. Perlu diingat, setiap transaksi buyback dikenakan pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK