Cek Update Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rekor Baru Rp 2 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga emas Antam kembali menorehkan sejarah. Pada Kamis (11/9/2025), harga emas Antam hari ini pecah rekor.
Harga emas 24 karat naik signifikan, mencapai Rp 2.095.000 per gram. Kenaikan ini sebesar Rp 21.000 per gram. Ini adalah harga tertinggi sepanjang sejarah.
Kenaikan harga emas ini menarik perhatian banyak investor. Emas sering dianggap sebagai instrumen investasi yang aman.
Kenaikan harganya juga menunjukkan permintaan pasar yang kuat.
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan tren naik. Harganya berada di kisaran Rp 1.978.000 hingga Rp 2.095.000 per gram.
Baca Juga:
Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang
Dalam sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 1.890.000 sampai Rp 2.095.000 per gram.
Meskipun harganya sangat tinggi, sayang sekali ada keterbatasan stok.
Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, seluruh emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram belum tersedia.
Sebagai contoh, stok di Butik Graha Dipta Pulo Gadung masih kosong.
Baca Juga:
Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita
Rincian Harga Emas Antam Per Gram dan Harga Buyback Terbaru
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per gram dari situs Logam Mulia Antam per hari ini, Kamis (11/9/2025):
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.097.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.095.000
Harga emas 2 gram: Rp 4.130.000
Harga emas 3 gram: Rp 6.170.000
Harga emas 5 gram: Rp 10.250.000
Harga emas 10 gram: Rp 20.445.000
Harga emas 25 gram: Rp 50.987.000
Harga emas 50 gram: Rp 101.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 203.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 509.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.017.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.035.600.000
Selain harga jual, harga
buyback
atau harga beli kembali juga mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sekadau, Empat Lainnya Kabur ke Hutan
Harga
buyback
naik Rp 21.000 per gram. Kini harganya mencapai Rp 1.942.000 per gram. Perlu diingat, setiap transaksi
buyback
dikenakan pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
(*Drw)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.