faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini 1 Januari 2026: Turun Jadi Rp 2.488.000 per Gram

Penulis: Dimas Thursday, 01 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini 1 Januari 2026: Turun Jadi Rp 2.488.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam membuka tahun baru dengan tren penurunan. Pada Kamis (1/1/2026) pukul 12.00 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut kembali mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 2.488.000 per gram. Sebelumnya, pada pembukaan pagi hari pukul 06.00 WIB, harga emas hari ini sempat bertahan di level Rp 2.501.000 per gram. Namun, memasuki tengah hari, harga tersebut terkoreksi cukup dalam. Bagi investor, penurunan di awal tahun ini menjadi indikator penting dalam menentukan strategi investasi logam mulia sepanjang tahun 2026. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram (1 kg). Keberagaman ukuran ini memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan ketersediaan dana masing-masing. Rincian Harga Emas Antam 1 Januari 2026 Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia per pukul 12.00 WIB, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran: 0,5 gram: Rp 1.294.000 1 gram: Rp 2.488.000 2 gram: Rp 4.916.000 5 gram: Rp 12.215.000 10 gram: Rp 24.375.000 50 gram: Rp 121.545.000 100 gram: Rp 243.012.000 500 gram: Rp 1.214.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.428.600.000 Selain memantau harga fisik, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi nons-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak langsung sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP). Pastikan Anda selalu memantau pembaruan harga resmi yang dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman Logam Mulia. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK