faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2026: Melonjak ke Rp 3,047 Juta Per Gram

Penulis: Dimas Tuesday, 10 March 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2026: Melonjak ke Rp 3,047 Juta Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Selasa (10/3/2026) pukul 08.30 WIB, terpantau kembali menguat signifikan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini berada di posisi Rp 3.047.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar Rp 43.000 jika dibandingkan dengan posisi pada Senin (9/3/2026) yang berada di level Rp 3.004.000. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi para investor logam mulia yang memantau fluktuasi pasar setiap harinya. Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan, mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ini memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan ketersediaan dana masing-masing. Informasi harga emas Antam hari ini 10 Maret 2026 diperbarui secara berkala setiap pagi untuk memberikan acuan transaksi yang akurat bagi publik. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Harga Emas Antam Terbaru 10 Maret 2026 Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi beli, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk seluruh ukuran pada hari ini: 0,5 gram: Rp 1.573.500 1 gram: Rp 3.047.000 2 gram: Rp 6.034.000 5 gram: Rp 15.010.000 10 gram: Rp 29.965.000 25 gram: Rp 74.787.000 50 gram: Rp 149.495.000 100 gram: Rp 298.912.000 500 gram: Rp 1.493.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.987.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan di Antam dikenakan pajak. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sementara itu, untuk transaksi buyback atau jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Kenaikan harga emas Antam hari ini 10 Maret 2026 mencerminkan dinamika pasar global yang terus bergerak. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara rutin melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi agar mendapatkan nilai investasi yang optimal. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK