faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 11 April 2026: Masih Stabil di Level Rp 2.857.000

Penulis: Dimas Saturday, 11 April 2026 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 11 April 2026: Masih Stabil di Level Rp 2.857.000
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau belum mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu (11/4/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia hingga pukul 07.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di level yang sama dengan penutupan hari sebelumnya. Posisi harga pagi ini tercatat sebesar Rp 2.857.000 per gram. Perlu diingat bahwa pembaruan harga harian secara resmi biasanya baru akan dirilis oleh Antam pada pukul 08.30 WIB. Sebagai perbandingan, pada Jumat (10/4) pagi, harga sempat berada di level Rp 2.850.000 sebelum akhirnya menguat Rp 7.000 ke posisi saat ini. Emas Antam tersedia dalam berbagai varian berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), memberikan kemudahan bagi investor untuk menyesuaikan dana investasi mereka. Baca Juga: Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 11 April 2026 Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran per pukul 07.00 WIB: 0,5 gram: Rp 1.478.500 1 gram: Rp 2.857.000 2 gram: Rp 5.654.000 3 gram: Rp 8.456.000 5 gram: Rp 14.060.000 10 gram: Rp 28.065.000 25 gram: Rp 70.037.000 50 gram: Rp 139.995.000 100 gram: Rp 279.912.000 250 gram: Rp 699.515.000 500 gram: Rp 1.398.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.797.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Baca Juga: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi logam mulia Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemegang NPWP: 0,45% Non-NPWP: 0,9% Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak: Pemilik NPWP: 1,5% Non-NPWP: 3% Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan harga pembaruan terkini. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK