faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 13 April 2026: Cek Rincian Harga Terbaru

Penulis: Dimas Monday, 13 April 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 13 April 2026: Cek Rincian Harga Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan investor pada pembukaan perdagangan pekan ini, Senin (13/4/2026). Mengawali aktivitas di hari kerja, harga emas Antam penting untuk dipantau bagi Anda yang berencana melakukan transaksi beli maupun jual kembali ( buyback ). Berdasarkan rilis di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di tren yang kompetitif menyusul pergerakan harga emas global. Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga batangan besar seberat 1.000 gram (1 kg). Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Harga Emas Antam 13 April 2026 Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini (sebelum pajak): 0,5 gram: Rp 1.480.000 1 gram: Rp 2.860.000 2 gram: Rp 5.660.000 3 gram: Rp 8.465.000 5 gram: Rp 14.075.000 10 gram: Rp 28.095.000 25 gram: Rp 70.112.000 50 gram: Rp 140.145.000 100 gram: Rp 280.212.000 250 gram: Rp 700.265.000 500 gram: Rp 1.400.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000 Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan data di laman Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Harga Buyback Hari Ini Harga buyback atau harga jual kembali hari ini berada di level Rp 2.627.000 per gram. Perlu diingat, harga buyback adalah harga yang akan diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan tersebut kepada PT Antam. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Aturan Pajak Transaksi Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk setiap transaksi emas Antam: Pajak Pembelian (PPh 22): Memiliki NPWP: 0,45% Tanpa NPWP: 0,9% Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Pajak Buyback: Untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan potongan sebesar: Memiliki NPWP: 1,5% Tanpa NPWP: 3% Pajak buyback langsung dipotong dari total nilai transaksi. Pantau terus pergerakan harga secara berkala untuk mendapatkan momentum investasi yang tepat. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK