faktakalbar

Update Harga Emas Antam Selasa 14 April 2026: Melonjak Rp 45.000, Jadi Rp 2.863.000

Penulis: Dimas Tuesday, 14 April 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Selasa 14 April 2026: Melonjak Rp 45.000, Jadi Rp 2.863.000
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan harga yang signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (14/4/2026). Logam mulia ini terpantau menguat tajam dibandingkan dengan posisi pada pembukaan pagi hari. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini berada di posisi Rp 2.863.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 45.000 dari posisi pembukaan pagi tadi yang sempat berada di level Rp 2.818.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan dengan strategi finansial mereka. Baca Juga: Baca Juga: Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 14 April 2026 Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru per pagi ini: 0,5 gram: Rp 1.481.500 1 gram: Rp 2.863.000 2 gram: Rp 5.666.000 3 gram: Rp 8.474.000 5 gram: Rp 14.090.000 10 gram: Rp 28.125.000 25 gram: Rp 70.187.000 50 gram: Rp 140.295.000 100 gram: Rp 280.512.000 250 gram: Rp 701.015.000 500 gram: Rp 1.401.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.803.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Setiap transaksi pembelian akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Baca Juga: Baca Juga: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5% Non-NPWP: 3% Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Sebagai informasi, harga di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB mengikuti fluktuasi harga pasar. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK