faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 14 Januari 2026: Masih Bertahan di Rp 2.652.000 Per Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 14 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 14 Januari 2026: Masih Bertahan di Rp 2.652.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Rabu (14/1/2026) pukul 05.45 WIB, terpantau masih berada di level Rp 2.652.000 per gram. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia, posisi ini belum mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada Selasa (13/1/2026). Sebelumnya, pada perdagangan Selasa kemarin, harga emas Antam mencatatkan penguatan signifikan sebesar Rp 21.000, naik dari posisi Rp 2.631.000 menjadi Rp 2.652.000 per gram. Perlu diingat bahwa pembaruan harga harian secara resmi biasanya baru dilakukan oleh PT Antam setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih mengacu pada data terbaru dari Selasa kemarin. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Rabu, 14 Januari 2026) Investasi emas batangan tetap menjadi pilihan populer karena ketersediaan berbagai ukuran berat. Berikut adalah rincian harga emas Antam per pukul 05.45 WIB untuk semua ukuran: 0,5 gram: Rp 1.376.000 1 gram: Rp 2.652.000 2 gram: Rp 5.244.000 3 gram: Rp 7.841.000 5 gram: Rp 13.035.000 10 gram: Rp 26.015.000 25 gram: Rp 64.912.000 50 gram: Rp 129.745.000 100 gram: Rp 259.412.000 250 gram: Rp 648.265.000 500 gram: Rp 1.296.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.592.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak dengan tarif: Pemilik NPWP: Dikenakan pajak 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak 0,9 persen. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi penjualan kembali ( buyback ) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan: Pemilik NPWP: Dikenakan tarif 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh investor. Harga emas yang cenderung stabil di level tinggi setelah kenaikan kemarin menunjukkan kuatnya sentimen positif di pasar logam mulia. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Bagi investor, memantau update harga setelah pukul 08.30 WIB sangat disarankan untuk mendapatkan angka paling akurat untuk transaksi hari ini. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK