faktakalbar

Update Harga Emas Antam Kamis 14 Mei 2026: Stabil di Level Rp 2.839.000 per Gram

Penulis: Dimas Thursday, 14 May 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Kamis 14 Mei 2026: Stabil di Level Rp 2.839.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 08.40 WIB, harga emas Antam masih bertahan di posisi Rp 2.839.000 per gram. Harga tersebut sama persis dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya, Rabu (13/5/2026). Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga masyarakat dapat menyesuaikan investasi logam mulia dengan kemampuan finansial masing-masing. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (14 Mei 2026) Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per keping terbaru: 0,5 gram: Rp 1.469.500 1 gram: Rp 2.839.000 2 gram: Rp 5.618.000 3 gram: Rp 8.402.000 5 gram: Rp 13.970.000 10 gram: Rp 27.885.000 25 gram: Rp 69.587.000 50 gram: Rp 139.095.000 100 gram: Rp 278.112.000 250 gram: Rp 695.015.000 500 gram: Rp 1.389.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.779.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi logam mulia Antam dikenakan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian Emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi penjualan kembali ( buyback ) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK