faktakalbar

Update Harga Emas Antam Rabu 15 April 2026: Naik Rp 30.000, Tembus Rp 2,89 Juta

Penulis: Dimas Wednesday, 15 April 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Rabu 15 April 2026: Naik Rp 30.000, Tembus Rp 2,89 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL - Tren kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus berlanjut. Pada perdagangan hari ini, Rabu (15/4/2026), harga logam mulia tersebut kembali terpantau menguat signifikan dibandingkan posisi pada hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09.15 WIB, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini dipatok di level Rp 2.893.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 30.000 dari harga pembukaan yang sebelumnya berada di posisi Rp 2.863.000 per gram. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, Antam menyediakan beragam pilihan berat mulai dari kepingan terkecil 0,5 gram hingga batangan besar seberat 1.000 gram (1 kg), yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 15 April 2026 Berikut adalah daftar harga terbaru emas Antam per keping berdasarkan ukuran: 0,5 gram: Rp 1.496.500 1 gram: Rp 2.893.000 2 gram: Rp 5.726.000 3 gram: Rp 8.564.000 5 gram: Rp 14.240.000 10 gram: Rp 28.425.000 25 gram: Rp 70.937.000 50 gram: Rp 141.795.000 100 gram: Rp 283.512.000 250 gram: Rp 708.515.000 500 gram: Rp 1.416.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.833.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali ( buyback ) emas batangan dikenakan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: 0,45% Non-NPWP: 0,9% Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5% Non-NPWP: 3% Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan. Sebagai informasi tambahan, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Pastikan Anda mengecek harga terbaru secara berkala sebelum melakukan transaksi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK