Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga emas Antam hari ini, Senin (15/12/2025) pagi, berada di level Rp 2.462.000 per gram.
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi Sabtu (13/12/2025).
Sebelumnya, harga emas pada Sabtu (13/12/2025) sempat mengalami kenaikan signifikan.
Kenaikan tercatat sebesar Rp 9.000, dari sebelumnya Rp 2.453.000 per gram menjadi Rp 2.462.000 per gram.
Pembaruan Harga Emas Antam Hari Ini secara harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan hari Sabtu (13/12/2025).
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Ukuran yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ini memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi mereka.
Baca Juga:
Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 15 Desember 2025
Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (15/12/2025) pukul 05.45 WIB, untuk semua ukuran:
Ukuran Emas
Harga (Rupiah)
0,5 gram
1.281.000
1 gram
2.462.000
2 gram
4.864.000
3 gram
7.271.000
5 gram
12.085.000
10 gram
24.115.000
25 gram
60.162.000
50 gram
120.245.000
100 gram
240.412.000
250 gram
600.765.000
500 gram
1.201.320.000
1.000 gram (1 kg)
2.402.600.000
Ketentuan Pajak Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak.
Aturan mengenai Pajak Emas Antam ini berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (
buyback
).
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan tarif 0,45 persen.
Bagi pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dasar pelaporan pajak.
Baca Juga:
Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP
Pajak Penjualan Kembali (
Buyback
)
Pajak penjualan kembali berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif yang dikenakan adalah:
Bagi pemilik NPWP, dikenakan tarif 1,5 persen.
Bagi non-NPWP, dikenakan tarif 3 persen.
Pajak
buyback
emas Antam ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.
(*Drw)
Tag:
#harga emas Antam hari ini
#investasi emas
#buyback emas
#pajak emas antam
#Emas Logam Mulia
#Harga Emas 15 Desember
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.