faktakalbar

Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru

Penulis: Dimas Monday, 15 December 2025 📖 2 menit
Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Senin (15/12/2025) pagi, berada di level Rp 2.462.000 per gram. Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi Sabtu (13/12/2025). Sebelumnya, harga emas pada Sabtu (13/12/2025) sempat mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tercatat sebesar Rp 9.000, dari sebelumnya Rp 2.453.000 per gram menjadi Rp 2.462.000 per gram. Pembaruan Harga Emas Antam Hari Ini secara harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan hari Sabtu (13/12/2025). Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Ukuran yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Ini memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi mereka. Baca Juga: Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil Daftar Lengkap Harga Emas Antam 15 Desember 2025 Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (15/12/2025) pukul 05.45 WIB, untuk semua ukuran: Ukuran Emas Harga (Rupiah) 0,5 gram 1.281.000 1 gram 2.462.000 2 gram 4.864.000 3 gram 7.271.000 5 gram 12.085.000 10 gram 24.115.000 25 gram 60.162.000 50 gram 120.245.000 100 gram 240.412.000 250 gram 600.765.000 500 gram 1.201.320.000 1.000 gram (1 kg) 2.402.600.000 Ketentuan Pajak Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak. Aturan mengenai Pajak Emas Antam ini berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali ( buyback ). Pajak Pembelian Emas (PPh 22) Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan tarif 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dasar pelaporan pajak. Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ) Pajak penjualan kembali berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif yang dikenakan adalah: Bagi pemilik NPWP, dikenakan tarif 1,5 persen. Bagi non-NPWP, dikenakan tarif 3 persen. Pajak buyback emas Antam ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK