faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 15 Januari 2026: Kokoh di Level Rp 2.665.000 Per Gram

Penulis: Dimas Thursday, 15 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 15 Januari 2026: Kokoh di Level Rp 2.665.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/1/2026) pukul 05.45 WIB, terpantau masih kokoh berada di level Rp 2.665.000 per gram. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, posisi ini belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Rabu (14/1/2026). Sebelumnya, pada perdagangan Rabu kemarin, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 13.000 per gram, merangkak naik dari posisi sebelumnya yakni Rp 2.652.000. Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa pembaruan harga harian secara resmi oleh PT Antam biasanya baru dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan data terakhir hari Rabu. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Daftar Harga Emas Antam Per Kamis, 15 Januari 2026 Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran berat yang dapat disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan investor. Berikut adalah rincian harganya per pukul 05.45 WIB: 0,5 gram: Rp 1.382.500 1 gram: Rp 2.665.000 2 gram: Rp 5.270.000 3 gram: Rp 7.880.000 5 gram: Rp 13.100.000 10 gram: Rp 26.145.000 25 gram: Rp 65.237.000 50 gram: Rp 130.395.000 100 gram: Rp 260.712.000 250 gram: Rp 651.515.000 500 gram: Rp 1.302.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.605.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22: Pemilik NPWP: Dikenakan pajak 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak 0,9 persen. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: Dikenakan potongan 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Harga emas yang terus menunjukkan tren positif di awal tahun 2026 ini menjadikan logam mulia sebagai pilihan aset pelindung nilai ( safe haven ) yang sangat menarik. Investor disarankan untuk memantau pembaruan harga secara berkala guna mengoptimalkan momentum jual-beli. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK