faktakalbar

Update Harga Emas Antam Minggu 19 April 2026: Stabil di Angka Rp 2,88 Juta per Gram

Penulis: Dimas Sunday, 19 April 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Minggu 19 April 2026: Stabil di Angka Rp 2,88 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami pergerakan pada perdagangan hari ini, Minggu (19/4/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level yang sama dengan hari sebelumnya. Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam dipatok di level Rp 2.884.000. Stabilitas harga ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang tetap berada di angka Rp 2.681.000 per gram. Nilai buyback ini merupakan nominal yang akan diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangannya ke pihak Antam. Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran kepingan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan investasi dan rencana keuangan masyarakat. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 19 April 2026 Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam logam mulia sebelum dikenakan pajak: 0,5 gram: Rp 1.492.000 1 gram: Rp 2.884.000 2 gram: Rp 5.708.000 3 gram: Rp 8.537.000 5 gram: Rp 14.195.000 10 gram: Rp 28.335.000 25 gram: Rp 70.712.000 50 gram: Rp 141.345.000 100 gram: Rp 282.612.000 250 gram: Rp 706.265.000 500 gram: Rp 1.412.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.824.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan di Antam tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku: Pajak Pembelian (PPh 22): Setiap pembelian emas dikenakan pajak penghasilan sebesar: 0,45% bagi pembeli dengan NPWP. 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan dibarengi dengan pemberian bukti potong PPh 22. Pajak Buyback: Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar: 1,5% bagi pemegang NPWP. 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan diambil langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Harga emas di gerai fisik Antam maupun laman Logam Mulia secara rutin diperbarui setiap harinya, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK