faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 20 Januari 2026: Naik Tipis ke Level Rp 2.705.000 Per Gram

Penulis: Dimas Tuesday, 20 January 2026 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 20 Januari 2026: Naik Tipis ke Level Rp 2.705.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan hari ini, Selasa (20/1/2026). Per pukul 10.00 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.705.000 per gram. Jika dibandingkan dengan pembukaan pagi hari pukul 05.00 WIB yang berada di posisi Rp 2.703.000, harga emas tercatat menguat sebesar Rp 2.000 per gram. Pergerakan harga di laman resmi Logam Mulia ini diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram (1 kg), guna memudahkan masyarakat dalam berinvestasi sesuai anggaran masing-masing. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Selasa, 20 Januari 2026 Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru per pukul 10.00 WIB sebelum dikenakan pajak: 0,5 gram: Rp 1.402.500 1 gram: Rp 2.705.000 2 gram: Rp 5.350.000 3 gram: Rp 8.000.000 5 gram: Rp 13.300.000 10 gram: Rp 26.545.000 25 gram: Rp 66.237.000 50 gram: Rp 132.395.000 100 gram: Rp 264.712.000 250 gram: Rp 661.515.000 500 gram: Rp 1.322.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.645.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 1. Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22: Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. 2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen. Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan. Investasi emas tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia sebagai instrumen lindung nilai ( safe haven ) di tengah fluktuasi ekonomi. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi, pastikan untuk selalu memantau harga terkini melalui butik emas resmi atau laman Logam Mulia. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK