faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 21 Januari 2026: Bertahan di Level Rp 2.737.000 Per Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 21 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 21 Januari 2026: Bertahan di Level Rp 2.737.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu (21/1/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 05.00 WIB, harga dasar emas Antam masih berada di posisi Rp 2.737.000 per gram. Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan dengan posisi pada Selasa (20/1/2026). Sebagai catatan, pada perdagangan Selasa kemarin, harga emas Antam sempat melonjak signifikan sebesar Rp 32.000 per gram, dari level sebelumnya Rp 2.705.000. Perlu diingat bahwa pembaruan harga harian secara resmi oleh Antam baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di hari sebelumnya hingga rilis data terbaru dikeluarkan. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Rabu, 21 Januari 2026 Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar per pukul 05.00 WIB: 0,5 gram: Rp 1.418.500 1 gram: Rp 2.737.000 2 gram: Rp 5.414.000 3 gram: Rp 8.096.000 5 gram: Rp 13.460.000 10 gram: Rp 26.865.000 25 gram: Rp 67.037.000 50 gram: Rp 133.995.000 100 gram: Rp 267.912.000 250 gram: Rp 669.515.000 500 gram: Rp 1.338.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.667.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan (Buyback) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi logam mulia dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22: Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak: Pemilik NPWP: Dikenakan tarif 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh investor. Bagi para investor, memantau pergerakan harga harian sangat penting untuk menentukan momentum jual maupun beli yang tepat. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Pastikan selalu bertransaksi melalui butik resmi Logam Mulia atau kanal terpercaya lainnya. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK