faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 22 Januari 2026: Bertahan di Level Rp 2.772.000 Per Gram

Penulis: Dimas Thursday, 22 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 22 Januari 2026: Bertahan di Level Rp 2.772.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada pembukaan perdagangan pagi ini, Kamis (22/1/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga dasar emas Antam masih berada di posisi Rp 2.772.000 per gram. Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan dengan posisi pada Rabu (21/1/2026). Sebagai catatan, pada perdagangan Rabu kemarin, harga emas Antam kembali mencatatkan penguatan signifikan sebesar Rp 35.000 per gram, naik dari level sebelumnya Rp 2.737.000. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Perlu diingat bahwa pembaruan harga harian secara resmi oleh Antam baru akan dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di hari sebelumnya hingga data terbaru dirilis secara resmi. Rincian Harga Emas Antam Kamis, 22 Januari 2026 Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar per pukul 06.00 WIB: 0,5 gram: Rp 1.436.000 1 gram: Rp 2.772.000 2 gram: Rp 5.484.000 3 gram: Rp 8.201.000 5 gram: Rp 13.635.000 10 gram: Rp 27.215.000 25 gram: Rp 67.912.000 50 gram: Rp 135.745.000 100 gram: Rp 271.412.000 250 gram: Rp 678.265.000 500 gram: Rp 1.356.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.712.600.000 Aturan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 1. Pajak Pembelian (PPh 22) Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. 2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak: Pemilik NPWP: Tarif pajak sebesar 1,5 persen. Non-NPWP: Tarif pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, sehingga memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan anggaran dan strategi investasi masing-masing. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Pastikan Anda selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi melalui butik resmi Logam Mulia. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK