faktakalbar

Update Harga Emas Antam 27 Maret 2026: Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian Harga Terbaru

Penulis: Dimas Friday, 27 March 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam 27 Maret 2026: Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian Harga Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau anjlok signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (27/3/2026). Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.810.000 per gram. Penurunan ini tergolong tajam, yakni sebesar Rp 40.000 dibandingkan posisi pada Kamis (26/3/2026) yang sempat menyentuh Rp 2.850.000 per gram. Bagi para investor, koreksi harga ini bisa menjadi momentum menarik untuk melakukan akumulasi aset. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam 27 Maret 2026 Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga batangan 1 kilogram. Berikut daftar lengkapnya: 0,5 gram: Rp 1.455.000 1 gram: Rp 2.810.000 2 gram: Rp 5.560.000 3 gram: Rp 8.315.000 5 gram: Rp 13.825.000 10 gram: Rp 27.595.000 25 gram: Rp 68.862.000 50 gram: Rp 137.645.000 100 gram: Rp 275.212.000 250 gram: Rp 687.765.000 500 gram: Rp 1.375.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.750.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Penting bagi pembeli untuk mengetahui bahwa harga di atas belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rincian pajaknya: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP dikenakan tarif 0,45%. Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (Non-NPWP). Harga emas bersifat dinamis dan diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Penurunan harga hari ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk penguatan nilai tukar mata uang dan kondisi ekonomi makro terbaru. Pastikan Anda selalu memantau pergerakan harga melalui kanal resmi sebelum mengeksekusi transaksi investasi Anda. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK