faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini 3 Januari 2026: Melonjak ke Level Rp 2.504.000 per Gram

Penulis: Dimas Saturday, 03 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini 3 Januari 2026: Melonjak ke Level Rp 2.504.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam pada perdagangan Sabtu (3/1/2026) pagi terpantau masih kokoh berada di level tinggi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 05.00 WIB, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 2.504.000 per gram. Posisi harga pagi ini merupakan hasil penguatan signifikan yang terjadi pada Jumat (2/1/2026), di mana harga emas hari ini melonjak sebesar Rp 16.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.488.000 per gram. Karena pembaruan harga harian baru akan dirilis kembali pada pukul 08.30 WIB, maka harga yang berlaku saat ini masih merujuk pada pembaruan terakhir tersebut. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Investasi pada logam mulia Antam tetap menjadi primadona bagi masyarakat yang ingin melindungi nilai asetnya. Dengan pilihan berat yang sangat variatif, mulai dari 0,5 gram hingga kepingan 1 kilogram, investor memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur portofolio investasi mereka sesuai dengan anggaran yang tersedia. Daftar Harga Emas Antam Per Gram Sabtu, 3 Januari 2026 Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam semua ukuran per Sabtu pagi pukul 05.00 WIB: 0,5 gram: Rp 1.302.000 1 gram: Rp 2.504.000 2 gram: Rp 4.948.000 5 gram: Rp 12.295.000 10 gram: Rp 24.535.000 50 gram: Rp 122.345.000 100 gram: Rp 244.612.000 500 gram: Rp 1.222.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.444.600.000 Selain memantau harga, investor wajib memperhatikan aspek perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Dalam transaksi pembelian, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika menyertakan NPWP, atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dipotong pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi, sehingga sangat disarankan bagi investor untuk selalu melampirkan NPWP guna mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK