faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025: Stagnan Usai Anjlok Rp 95.000 per Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 31 December 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025: Stagnan Usai Anjlok Rp 95.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (31/12/2025) pagi terpantau belum bergerak dari posisi sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 05.15 WIB, logam mulia ini masih berada di level Rp 2.501.000 per gram. Posisi ini stagnan jika dibandingkan dengan harga pada Selasa (30/12/2025). Sebelumnya, harga emas hari ini sempat mengalami penurunan tajam yang mengejutkan pasar. Pada Selasa lalu, harga emas Antam anjlok sebesar Rp 95.000 per gram dari posisi Rp 2.596.000. Baca Juga: Tips Investasi Emas untuk Pemula Penurunan signifikan ini menjadi momen yang diperhatikan oleh para investor logam mulia di penghujung tahun 2025. Perlu diketahui bahwa pembaruan harga harian biasanya baru dilakukan otoritas terkait pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk memenuhi kebutuhan investor. Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, sangat penting untuk memantau rincian harga secara berkala. Harga emas Antam bervariasi tergantung pada berat batangan yang dipilih. Semakin besar ukuran batangan emas yang dibeli, maka harga per gramnya cenderung menjadi lebih murah. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Berikut adalah rincian harga emas Antam per Rabu, 31 Desember 2025: 0,5 gram: Rp 1.300.500 1 gram: Rp 2.501.000 5 gram: Rp 12.280.000 10 gram: Rp 24.505.000 50 gram: Rp 122.195.000 100 gram: Rp 244.312.000 500 gram: Rp 1.220.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.441.600.000 Selain harga fisik, konsumen juga harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak khusus. Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Kondisi harga emas hari ini mencerminkan dinamika pasar yang fluktuatif di akhir tahun. Investor disarankan untuk terus mengikuti perkembangan harga terbaru yang diperbarui setiap hari. Pastikan Anda melakukan transaksi melalui gerai resmi guna menjamin keaslian dan keamanan investasi logam mulia Anda. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK