faktakalbar

Cek! Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember Stabil Setelah Terkoreksi, Intip Rincian Logam Mulia

Penulis: Dimas Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Cek! Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember Stabil Setelah Terkoreksi, Intip Rincian Logam Mulia
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat (5/12/2025) pagi, masih menunjukkan stabilitas di level Rp 2.406.000 per gram. Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi Kamis (4/12/2025). Sebelumnya, harga emas pada Jumat (5/12/2025) terkoreksi Rp 6.000. Harga emas menjadi Rp 2.406.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 2.412.000 per gram. Pembaruan Harga Logam Mulia Antam harian di laman resmi baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Ini berarti, harga emas Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update hari Kamis (4/12/2025). Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Semua Ukuran 5 Desember 2025 Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Jumat (5/12/2025) pukul 06.00 WIB: Ukuran Emas Harga (Rp) 0,5 gram 1.255.000 1 gram 2.406.000 2 gram 4.752.000 3 gram 7.103.000 5 gram 11.805.000 10 gram 23.555.000 25 gram 58.762.000 50 gram 117.445.000 100 gram 234.812.000 250 gram 586.765.000 500 gram 1.173.320.000 1.000 gram (1 kg) 2.346.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak. Pajak Pembelian Emas (PPh 22): 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK