Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram
Simak Rincian Lengkap Daftar Harga Jual Logam Mulia Antam dari Pecahan 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
Faktakalbar.id - Harga emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan Sabtu (5/9/2026). Berdasarkan data situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp 30.000 menjadi Rp 2.640.000.
Faktakalbar.id - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan pada akhir pekan ini. Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (5/9/2026) pukul 09.30 WIB, harga emas Antam melemah dan berada di posisi Rp 2.640.000 per gram.
Nilai tersebut turun sebesar Rp 30.000 jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya yang sempat berada di level Rp 2.670.000 per gram. Logam mulia Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) guna mengakomodasi berbagai kebutuhan investasi masyarakat.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (5 September 2026)
Bagi masyarakat yang ingin memantau atau merencanakan pembelian aset investasi emas, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan berat per pukul 09.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.370.000 (turun dari Rp 1.385.000)
- 1 gram: Rp 2.640.000 (turun dari Rp 2.670.000)
- 2 gram: Rp 5.220.000 (turun dari Rp 5.280.000)
- 3 gram: Rp 7.805.000 (turun dari Rp 7.895.000)
- 5 gram: Rp 12.975.000 (turun dari Rp 13.125.000)
- 10 gram: Rp 25.895.000 (turun dari Rp 26.195.000)
- 25 gram: Rp 64.612.000 (turun dari Rp 65.362.000)
- 50 gram: Rp 129.145.000 (turun dari Rp 130.645.000)
- 100 gram: Rp 258.212.000 (turun dari Rp 261.212.000)
- 250 gram: Rp 645.265.000 (turun dari Rp 652.765.000)
- 500 gram: Rp 1.290.320.000 (turun dari Rp 1.305.320.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.580.600.000 (turun dari Rp 2.610.600.000)
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu, dengan pembaruan harian di laman resmi Logam Mulia biasanya dirilis pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak yang berlaku:
- Pajak Pembelian (PPh 22):
- Sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- Dikenakan tarif 3 persen bagi non-NPWP.
- Potongan pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.