faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2026: Masih Bertahan di Level Rp 2,54 Juta/Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 07 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2026: Masih Bertahan di Level Rp 2,54 Juta/Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Rabu (7/1/2026) pagi, terpantau masih berada di posisi yang sama dengan hari sebelumnya. Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia pukul 05.00 WIB, harga emas batangan Antam bertahan di level Rp 2.549.000 per gram. Posisi ini merupakan kelanjutan dari tren penguatan signifikan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026), di mana harga emas melonjak tajam sebesar Rp 45.000 dari level sebelumnya Rp 2.515.000 per gram. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Perlu diketahui oleh para investor, pembaruan ( update ) harga harian di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih merujuk pada ketetapan harga terakhir di hari Selasa. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam 7 Januari 2026 (Pukul 05.00 WIB) Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau pembelian hari ini, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran: Ukuran Emas Harga Dasar (Rp) 0,5 gram 1.324.500 1 gram 2.549.000 2 gram 5.038.000 5 gram 12.520.000 10 gram 24.985.000 25 gram 62.337.000 50 gram 124.595.000 100 gram 249.112.000 500 gram 1.244.820.000 1.000 gram (1 kg) 2.489.600.000 Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan di Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 1. Pajak Pembelian (PPh 22) 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. 2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Kondisi harga emas yang stabil di level tinggi ini menjadi kesempatan bagi investor untuk mempertimbangkan strategi rebalancing portofolio investasi mereka di awal tahun 2026. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK