faktakalbar

Update Harga Emas Antam Rabu 8 April 2026: Meroket Rp 50.000, Tembus Rp 2,9 Juta

Penulis: Dimas Wednesday, 08 April 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Rabu 8 April 2026: Meroket Rp 50.000, Tembus Rp 2,9 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL - Tren kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan grafik yang sangat agresif. Pada perdagangan hari ini, Rabu (8/4/2026), harga logam mulia tersebut mencatatkan lonjakan yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di posisi Rp 2.900.000. Angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar Rp 50.000 per gram dari posisi Selasa (7/4) yang berada di level Rp 2.850.000. Lonjakan ini diduga dipicu oleh ketegangan geopolitik global yang semakin memanas, sehingga investor cenderung mengalihkan aset mereka ke instrumen aman ( safe haven ). Baca Juga: Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Daftar Harga Emas Antam 8 April 2026 Antam menyediakan berbagai pilihan berat kepingan emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi Anda. Berikut rincian lengkapnya per pagi ini: 0,5 gram: Rp 1.500.000 1 gram: Rp 2.900.000 2 gram: Rp 5.740.000 3 gram: Rp 8.585.000 5 gram: Rp 14.275.000 10 gram: Rp 28.495.000 25 gram: Rp 71.112.000 50 gram: Rp 142.145.000 100 gram: Rp 284.212.000 250 gram: Rp 710.265.000 500 gram: Rp 1.420.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.840.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Baca Juga: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam tetap dikenakan ketentuan pajak penghasilan (PPh 22) sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemegang NPWP: 0,45% Non-NPWP: 0,9% (Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak). Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi. Bagi Anda yang berencana melakukan investasi emas, sangat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Kenaikan yang cukup drastis dalam waktu singkat ini menjadi pertimbangan penting bagi strategi portofolio investasi Anda. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK