faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 8 Januari 2026: Stagnan di Level Tertinggi Rp 2.584.000

Penulis: Dimas Thursday, 08 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 8 Januari 2026: Stagnan di Level Tertinggi Rp 2.584.000
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Kamis (8/1/2026) pagi, terpantau stabil dan belum mengalami perubahan. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 05.00 WIB, harga emas batangan Antam berada di level Rp 2.584.000 per gram. Posisi harga ini masih merujuk pada pembaruan data terakhir pada Rabu (7/1/2026), di mana harga emas Antam sempat mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp 35.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.549.000 per gram. Sebagai informasi bagi para investor, PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini hingga rilis data terbaru nanti masih menggunakan patokan harga kemarin. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran (8 Januari 2026) Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi Anda. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Berikut rincian harganya: 0,5 gram: Rp 1.342.000 1 gram: Rp 2.584.000 2 gram: Rp 5.108.000 3 gram: Rp 7.637.000 5 gram: Rp 12.695.000 10 gram: Rp 25.335.000 25 gram: Rp 63.212.000 50 gram: Rp 126.345.000 100 gram: Rp 252.612.000 250 gram: Rp 631.265.000 500 gram: Rp 1.262.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.524.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, maka berlaku potongan pajak: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi buyback . Kondisi harga yang bertahan di level tinggi ini mencerminkan emas masih menjadi aset aman ( safe haven ) utama bagi investor di tengah ketidakpastian ekonomi awal tahun 2026. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK