faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026: Cek Rincian Harga Jual dan Buyback Terbaru

Penulis: Dimas Sunday, 08 March 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026: Cek Rincian Harga Jual dan Buyback Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Minggu (8/3/2026), terpantau menunjukkan pergerakan yang stabil dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan untuk ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp 3.059.000 per gram. Informasi harian ini sangat berguna sebagai acuan strategis bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi investasi logam mulia. Bagi pemilik aset yang berencana mencairkan investasinya, harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.822.000 per gram. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Perlu diingat bahwa harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan tersebut kepada Antam. Ketetapan harga ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing. "Harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam," tulis keterangan resmi pada laman Logam Mulia. Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Emas batangan produksi Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran untuk menjangkau semua kalangan investor. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini 8 Maret 2026: 0,5 gram: Rp 1.579.500 1 gram: Rp 3.059.000 2 gram: Rp 6.058.000 5 gram: Rp 15.070.000 10 gram: Rp 30.085.000 25 gram: Rp 75.087.000 50 gram: Rp 150.095.000 100 gram: Rp 300.112.000 500 gram: Rp 1.499.820.000 1.000 gram: Rp 2.999.600.000 Ketentuan Pajak dan Buyback Emas Antam Penting bagi calon investor untuk mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback). Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak bagi para pemilik logam mulia. Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Mengingat harga logam mulia yang dinamis, investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala. Keputusan yang tepat dalam memantau harga emas Antam hari ini 8 Maret 2026 akan sangat membantu dalam mengoptimalkan keuntungan jangka panjang. Segera kunjungi butik emas terdekat atau akses laman resmi untuk melakukan transaksi yang aman dan terpercaya. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK