faktakalbar

Update Harga Emas Antam Jumat 27 Februari 2026: Menguat Lagi, Harga Emas Naik ke Level Rp3,045 Juta per Gram

Penulis: Dimas Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Jumat 27 Februari 2026: Menguat Lagi, Harga Emas Naik ke Level Rp3,045 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Jumat (27/2/2026). Setelah sempat mengalami fluktuasi, logam mulia hari ini terpantau menguat dibandingkan pembukaan pagi tadi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 08.40 WIB, harga emas Antam kini berada di posisi Rp 3.045.000 per gram. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp 6.000 dari posisi pembukaan pukul 04.30 WIB yang sempat berada di level Rp 3.039.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga batangan besar 1.000 gram (1 kg), guna memenuhi kebutuhan investasi masyarakat yang beragam. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Jumat, 27 Februari 2026 Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru untuk berbagai ukuran: 0,5 gram: Rp 1.572.500 1 gram: Rp 3.045.000 2 gram: Rp 6.030.000 3 gram: Rp 9.020.000 5 gram: Rp 15.000.000 10 gram: Rp 29.945.000 25 gram: Rp 74.737.000 50 gram: Rp 149.395.000 100 gram: Rp 298.712.000 250 gram: Rp 746.515.000 500 gram: Rp 1.492.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.985.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 dengan tarif: 0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan NPWP. 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan: 1,5 persen untuk pemilik NPWP. 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB sebagai acuan transaksi yang akurat. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK