faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 30 Januari 2026: Bertahan di Level Tertinggi Rp 3,16 Juta per Gram

Penulis: Dimas Friday, 30 January 2026 📖 3 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 30 Januari 2026: Bertahan di Level Tertinggi Rp 3,16 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Jumat (30/1/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.15 WIB, harga emas Antam bertahan di posisi Rp 3.168.000 per gram. Posisi harga pagi ini belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan hari Kamis (29/1/2026). Perlu dicatat bahwa pada Kamis kemarin, harga emas Antam sempat melonjak drastis sebesar Rp 165.000 dari level Rp 3.003.000 per gram. Pembaruan ( update ) harga harian di laman resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga logam mulia Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan harga hari Kamis. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan dengan strategi investasi mereka. Rincian Harga Emas Antam Jumat, 30 Januari 2026 Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam terbaru per Jumat pagi: 0,5 gram: Rp 1.634.000 1 gram: Rp 3.168.000 2 gram: Rp 6.276.000 3 gram: Rp 9.389.000 5 gram: Rp 15.615.000 10 gram: Rp 31.175.000 25 gram: Rp 77.812.000 50 gram: Rp 155.545.000 100 gram: Rp 311.012.000 250 gram: Rp 777.265.000 500 gram: Rp 1.554.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 3.108.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual di pasar. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Jumat (30/1/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.15 WIB, harga emas Antam bertahan di posisi Rp 3.168.000 per gram. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Posisi harga pagi ini belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan hari Kamis (29/1/2026). Perlu dicatat bahwa pada Kamis kemarin, harga emas Antam sempat melonjak drastis sebesar Rp 165.000 dari level Rp 3.003.000 per gram. Pembaruan ( update ) harga harian di laman resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga logam mulia Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan harga hari Kamis. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan dengan strategi investasi mereka. Rincian Harga Emas Antam Jumat, 30 Januari 2026 Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam terbaru per Jumat pagi: 0,5 gram: Rp 1.634.000 1 gram: Rp 3.168.000 2 gram: Rp 6.276.000 3 gram: Rp 9.389.000 5 gram: Rp 15.615.000 10 gram: Rp 31.175.000 25 gram: Rp 77.812.000 50 gram: Rp 155.545.000 100 gram: Rp 311.012.000 250 gram: Rp 777.265.000 500 gram: Rp 1.554.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 3.108.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual di pasar. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK