Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Bertahan di Rp 2.470.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga emas Antam
hari ini Kamis (18/12/2025) pagi dilaporkan berada di level Rp 2.470.000 per gram. Mengacu pada data resmi laman
Logam Mulia
pukul 06.00 WIB, angka ini terpantau stagnan.
Posisi tersebut belum berubah dibandingkan dengan harga pada hari Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya,
Harga Emas Antam
18 Desember 2025 sempat mencatatkan kenaikan pada pertengahan pekan.
Logam mulia ini naik sebesar Rp 6.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.464.000.
Saat ini, harga yang berlaku masih merujuk pada pembaruan data terakhir karena
update
harian baru dilakukan pukul 08.30 WIB.
Logam mulia Antam
tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Hal ini sangat memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan investasi masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, berikut adalah rincian
harga emas
Antam per pukul 06.15 WIB:
0,5 gram: Rp 1.285.000
1 gram: Rp 2.470.000
2 gram: Rp 4.880.000
3 gram: Rp 7.295.000
5 gram: Rp 12.125.000
10 gram: Rp 24.195.000
25 gram: Rp 60.362.000
50 gram: Rp 120.645.000
100 gram: Rp 241.212.000
250 gram: Rp 602.765.000
500 gram: Rp 1.205.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak.
Aturan ini berlaku baik untuk pembelian baru maupun penjualan kembali (
buyback
).
Baca Juga:
Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Berikut adalah rincian tarif pajak yang dikenakan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak ini berlaku otomatis jika nilai transaksi penjualan kembali ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.
Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Itulah rangkuman Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis, 18 Desember 2025 pagi.
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui kanal resmi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.
(*Drw)
Tag:
#logam mulia
#harga emas Antam hari ini
#investasi emas
#Harga Buyback Emas
#pajak emas antam
#harga emas antam 18 desember 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.