faktakalbar

Update Harga Emas Antam Kamis 5 Februari 2026: Bertahan di Level Rp 2.973.000 per Gram Pagi Ini

Penulis: Dimas Thursday, 05 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Kamis 5 Februari 2026: Bertahan di Level Rp 2.973.000 per Gram Pagi Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Kamis (5/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia pukul 05.45 WIB, harga emas Antam masih bertahan di level Rp 2.973.000 per gram. Posisi ini tidak mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada Rabu (4/2/2026) malam. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut sempat melonjak Rp 27.000 dari angka Rp 2.946.000 pada siang harinya. Perlu dicatat bahwa harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan malam sebelumnya, karena harga harian Antam biasanya diperbarui secara berkala setiap pukul 08.30 WIB. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Kamis, 5 Februari 2026 Bagi investor yang ingin menyesuaikan portofolio, Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian harganya: 0,5 gram: Rp 1.536.500 1 gram: Rp 2.973.000 2 gram: Rp 5.886.000 3 gram: Rp 8.804.000 5 gram: Rp 14.640.000 10 gram: Rp 29.225.000 25 gram: Rp 72.937.000 50 gram: Rp 145.795.000 100 gram: Rp 291.512.000 250 gram: Rp 728.515.000 500 gram: Rp 1.456.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.913.600.000 Aturan Pajak Transaksi Emas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan potongan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai total transaksi yang diterima oleh nasabah. Dinamika harga emas sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan nilai tukar rupiah. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Oleh karena itu, para calon investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan data paling mutakhir. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK