faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam Rp172 Ribu, Cek Level Rp2.310.000 per Gram dan Harga Buyback

Penulis: Dimas Wednesday, 22 October 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam Rp172 Ribu, Cek Level Rp2.310.000 per Gram dan Harga Buyback
Faktakalbar.id, NASIONAL - Setelah sempat mencetak rekor harga tertinggi sepanjang masa, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Rabu (22/10/2025), mengalami koreksi yang sangat tajam. Harga Emas Antam Hari Ini merosot drastis sebesar Rp172.000 per gram. Penurunan ini membalikkan kenaikan signifikan yang terjadi di hari sebelumnya. Mengutip laman resmi Logam Mulia, pelemahan tajam ini membuat harga emas batangan Antam menyusut ke level Rp2.310.000 per gram, meninggalkan posisi harga tertinggi sepanjang masa ( all time high ). Sebagai perbandingan, rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada perdagangan Selasa (21/10/2025) kemarin, di level Rp2.487.000 per gram. Harga Buyback Anjlok dan Aturan Pajak Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga merosot tajam sebesar Rp172.000 per gram. Harga buyback emas Antam kini menjadi sebesar Rp2.164.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.336.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima pemegang emas Antam jika ingin menjual kembali emas batangan tersebut. Penurunan drastis ini mencerminkan fluktuasi cepat di pasar logam mulia global. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Bagi investor, penting untuk mencermati dinamika ini sebelum mengambil keputusan jual atau beli. Investor juga wajib memahami aturan pajak yang berlaku saat bertransaksi emas: 1. Pajak Pembelian Emas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, Anda bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. 2. Pajak Penjualan Emas ( Buyback ) Untuk buyback , berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar: 1,5 persen untuk pemegang NPWP. 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, Harga Buyback Emas yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima. Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu (22/10/2025), di Butik Emas LM: Berat (gram) Harga (Rupiah) 0,5 gram Rp1.205.500 1 gram Rp2.310.000 2 gram Rp4.560.000 3 gram Rp6.815.000 5 gram Rp11.325.000 10 gram Rp22.595.000 25 gram Rp56.362.000 50 gram Rp112.645.000 100 gram Rp225.212.000 250 gram Rp562.765.000 500 gram Rp1.125.320.000 1.000 gram Rp2.250.600.000 (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK