faktakalbar

Cek Rincian! Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp21.000, Buyback Ikut Naik

Penulis: Dimas Wednesday, 19 November 2025 📖 2 menit
Cek Rincian! Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp21.000, Buyback Ikut Naik
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga Emas Antam Hari Ini terpantau mengalami kenaikan signifikan. Melalui laman resmi Logam Mulia, dilaporkan bahwa harga emas pada Rabu (19/11) melonjak sebesar Rp21.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp2.322.000 per gram. Kini, harga terbaru tercatat menjadi Rp2.343.000 per gram. Kenaikan ini tentu menarik perhatian para investor emas. Tidak hanya harga jual, Harga Buyback Emas (harga jual kembali) juga turut terkerek naik. Harga buyback kini berada di angka Rp2.204.000 per gram. Angka ini juga menunjukkan peningkatan yang solid. Perlu diketahui, emas Antam tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Informasi ini sangat penting bagi Anda yang ingin bertransaksi emas. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Mengenal Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam Setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk, baik penjualan maupun pembelian kembali ( buyback ), akan dikenakan potongan pajak. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penting untuk memahami aturan pajak ini sebelum Anda berinvestasi. Ketentuan Pajak Jual Kembali ( Buyback ) Saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, ada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta. Berikut adalah rincian tarif PPh 22 untuk transaksi buyback : 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima. Ketentuan Pajak Pembelian Emas Selain buyback , transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Aturan ini sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rincian tarif PPh 22 untuk pembelian emas: 0,45 persen bagi pemegang NPWP. 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan oleh konsumen akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini memastikan transaksi Anda tercatat secara resmi. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gram Berikut adalah daftar lengkap Harga Emas Antam Hari Ini berdasarkan pecahan batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (19/11): Pecahan Emas Harga (Rupiah) 0,5 gram Rp1.221.500 1 gram Rp2.343.000 2 gram Rp4.626.000 3 gram Rp6.914.000 5 gram Rp11.490.000 10 gram Rp22.925.000 25 gram Rp57.187.000 50 gram Rp114.295.000 100 gram Rp228.512.000 250 gram Rp571.015.000 500 gram Rp1.141.820.000 1.000 gram Rp2.283.600.000 Dengan kenaikan harga ini, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik. Para investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga dan memahami aturan pajak yang berlaku. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK