faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp72 Ribu, Tembus Rekor ATH Rp2.487.000 per Gram

Penulis: Dimas Tuesday, 21 October 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp72 Ribu, Tembus Rekor ATH Rp2.487.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak sejarah. Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa (21/10/2025), melonjak signifikan hingga Rp72.000 per gram, berbalik arah dari hari sebelumnya yang sempat turun. Mengutip laman Logam Mulia, lonjakan fantastis ini membuat harga emas Antam saat ini menjadi sebesar Rp2.487.000 per gram. Angka ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high/ATH ). Rekor tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada perdagangan Jumat (17/10/2025), dengan berada di level Rp2.485.000 per gram. Lonjakan harga ini menunjukkan kuatnya permintaan dan sentimen positif yang tengah menyelimuti pasar logam mulia. Harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat berbeda pada gerai penjualan Antam lainnya. Harga Buyback Turut Melonjak dan Aturan Pajak Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga melonjak drastis. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Harga Buyback Emas Antam hari ini naik Rp72.000 per gram, menjadi sebesar Rp2.336.000 per gram dari sebelumnya Rp2.264.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas batangan tersebut. Bagi investor, memahami aturan pajak adalah hal yang krusial sebelum bertransaksi, baik saat membeli maupun menjual: 1. Pajak Pembelian Emas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi, Anda bisa mendapat potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. 2. Pajak Penjualan Emas ( Buyback ) Untuk buyback , berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar: 1,5 persen untuk pemegang NPWP. 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat bahwa harga buyback emas Antam di atas belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima. Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Berikut rincian harga emas Antam yang mencetak Harga Emas Rekor ATH hari ini, Selasa (21/10/2025): Berat (gram) Harga (Rupiah) 0,5 gram Rp1.293.500 1 gram Rp2.487.000 2 gram Rp4.914.000 3 gram Rp7.346.000 5 gram Rp12.210.000 10 gram Rp24.365.000 25 gram Rp60.787.000 50 gram Rp121.495.000 100 gram Rp242.912.000 250 gram Rp607.015.000 500 gram Rp1.213.820.000 1.000 gram Rp2.427.600.000 (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK