faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp2,1 Juta per Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 17 September 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini kembali mencetak rekor baru. Harga emas 24 karat naik signifikan. Per gramnya kini tembus Rp2.115.000. Kenaikan ini melanjutkan tren positif beberapa waktu terakhir. Kenaikan hari ini sebesar Rp10.000 per gram. Peningkatan harga ini membuat banyak investor tertarik. Data ini dikutip dari situs Logam Mulia Antam. Harga ini berlaku per hari Rabu, 17 September 2025. Emas adalah pilihan investasi yang stabil. Banyak orang memilihnya saat ekonomi tidak menentu. Baca Juga: Polda Kalbar Sikat Penambang Emas Ilegal, 56 Tersangka Diamankan dalam Operasi Peti Kapuas 2025 Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran Pergerakan harga emas Antam sangat dinamis. Dalam sepekan terakhir, harganya stabil di angka Rp2.095.000 hingga Rp2.115.000 per gram. Jika ditarik dalam sebulan, pergerakannya lebih luas. Harga emas berada di rentang Rp1.894.000 hingga Rp2.115.000 per gram. Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran: Harga emas 0,5 gram: Rp1.107.500 Harga emas 1 gram: Rp2.115.000 Harga emas 2 gram: Rp4.170.000 Harga emas 3 gram: Rp6.230.000 Harga emas 5 gram: Rp10.350.000 Harga emas 10 gram: Rp20.645.000 Harga emas 25 gram: Rp51.487.000 Harga emas 50 gram: Rp102.895.000 Harga emas 100 gram: Rp205.712.000 Harga emas 250 gram: Rp514.015.000 Harga emas 500 gram: Rp1.027.820.000 Harga emas 1.000 gram: Rp2.055.600.000 Harga Buyback dan Pajak Penjualan Harga buyback juga mengalami kenaikan. Harga emas hari ini untuk buyback naik Rp10.000 per gram. Harga baru buyback kini adalah Rp1.962.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang akan dibayarkan Antam. Ini berlaku jika Anda ingin menjual emas Anda. Namun, ada peraturan pajak yang berlaku. Baca Juga: Terkuak! Modus Indikasi Penyelewengan Solar Subsidi Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak yang dikenakan adalah 1,5%. PPh ini akan dipotong langsung dari total transaksi. Pemotongan pajak dilakukan saat proses buyback. Harga emas Antam yang terus melonjak menjadi pertanda kuatnya pasar komoditas. Emas tetap menjadi pilihan aman bagi banyak investor. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Memahami pergerakan harga emas Antam sangat penting. Informasi ini bisa membantu dalam membuat keputusan investasi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK