faktakalbar

Update Harga Emas Antam Rabu 11 Februari 2026: Bertahan di Level Rp 2.954.000 per Gram Pagi Ini

Penulis: Dimas Wednesday, 11 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Rabu 11 Februari 2026: Bertahan di Level Rp 2.954.000 per Gram Pagi Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau berada di level Rp 2.954.000 per gram pada perdagangan Rabu (11/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.30 WIB, posisi tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan penutupan Selasa sore. Sebagai informasi, harga emas Antam pada Selasa (10/2/2026) pagi sebelumnya berada di posisi Rp 2.940.000 per gram, sebelum akhirnya menguat sebesar Rp 14.000 ke level saat ini. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih merujuk pada pemutakhiran terakhir hari Selasa. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan alokasi aset sesuai dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Rabu, 11 Februari 2026 Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per pukul 05.30 WIB untuk seluruh ukuran: 0,5 gram: Rp 1.527.000 1 gram: Rp 2.954.000 2 gram: Rp 5.848.000 3 gram: Rp 8.747.000 5 gram: Rp 14.545.000 10 gram: Rp 29.035.000 25 gram: Rp 72.462.000 50 gram: Rp 144.845.000 100 gram: Rp 289.612.000 250 gram: Rp 723.765.000 500 gram: Rp 1.447.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: 0,45 persen. Non-NPWP: 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, disarankan untuk tetap memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan nilai paling aktual sesuai dengan pergerakan pasar terbaru. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK