faktakalbar

Update Harga Emas Antam Rabu 25 Februari 2026: Terkoreksi Dalam, Harga Emas Anjlok Rp45.000 ke Level Rp3,023 Juta

Penulis: Dimas Wednesday, 25 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Rabu 25 Februari 2026: Terkoreksi Dalam, Harga Emas Anjlok Rp45.000 ke Level Rp3,023 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah sempat meroket dalam beberapa hari terakhir, harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan Rabu (25/2/2026). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pukul 08.40 WIB, harga emas Antam hari ini berada di posisi Rp 3.023.000 per gram. Penurunan ini tergolong signifikan, yakni mencapai Rp 45.000 per gram dibandingkan dengan harga pada Selasa (24/2) yang sebelumnya bertengger di level Rp 3.068.000 per gram. Bagi investor yang ingin melakukan akumulasi, momen koreksi ini sering kali dimanfaatkan untuk melakukan pembelian. Antam menyediakan berbagai varian berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batangan 1.000 gram (1 kg), guna memudahkan penyesuaian strategi investasi. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Rabu, 25 Februari 2026 Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran per hari ini: 0,5 gram: Rp 1.561.500 1 gram: Rp 3.023.000 2 gram: Rp 5.986.000 3 gram: Rp 8.954.000 5 gram: Rp 14.890.000 10 gram: Rp 29.725.000 25 gram: Rp 74.187.000 50 gram: Rp 148.295.000 100 gram: Rp 296.512.000 250 gram: Rp 741.015.000 500 gram: Rp 1.481.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.963.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan tetap terikat pada aturan perpajakan sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dengan tarif: 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara rutin melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap pukul 08.30 WIB, guna mendapatkan informasi terkini mengenai fluktuasi harga pasar. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK