faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 28 Januari 2026: Harga Stabil di Posisi Rp 2,91 Juta per Gram

Penulis: Dimas Wednesday, 28 January 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 28 Januari 2026: Harga Stabil di Posisi Rp 2,91 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Rabu (28/1/2026) pagi. Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia pukul 05.00 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp 2.916.000 per gram. Harga tersebut dilaporkan belum mengalami perubahan dari posisi perdagangan hari Selasa (27/1/2026). Sebelumnya, pada Selasa kemarin, harga emas Antam sempat terkoreksi tipis sebesar Rp 1.000 dari level Rp 2.917.000 per gram. Perlu diketahui, pembaruan ( update ) harga harian di laman resmi Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga logam mulia Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan harga hari Selasa. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan kemudahan bagi para investor untuk menyesuaikan dengan strategi investasi mereka masing-masing. Rincian Harga Emas Antam Rabu, 28 Januari 2026 Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam terbaru per Rabu pagi: 0,5 gram: Rp 1.508.000 1 gram: Rp 2.916.000 2 gram: Rp 5.772.000 3 gram: Rp 8.633.000 5 gram: Rp 14.355.000 10 gram: Rp 28.655.000 25 gram: Rp 71.512.000 50 gram: Rp 142.945.000 100 gram: Rp 285.812.000 250 gram: Rp 714.265.000 500 gram: Rp 1.428.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali ( buyback ) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen. Bagi non-NPWP, potongan pajak adalah sebesar 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual di pasar. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK