faktakalbar

Update Harga Emas Antam Selasa 24 Februari 2026: Meroket Lagi Rp40.000, Kini Tembus Rp3,068 Juta Per Gram

Penulis: Dimas Tuesday, 24 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Selasa 24 Februari 2026: Meroket Lagi Rp40.000, Kini Tembus Rp3,068 Juta Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Tren kenaikan harga logam mulia terus berlanjut. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali menguat signifikan pada perdagangan Selasa (24/2/2026). Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia pukul 08.45 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp 3.068.000 per gram. Kenaikan ini merupakan tren positif selama dua hari berturut-turut. Harga hari ini tercatat meroket sebesar Rp 40.000 dibandingkan posisi sebelumnya pada Senin (23/2) yang berada di angka Rp 3.028.000 per gram. Lonjakan harga yang cukup tajam ini menjadi momentum penting bagi para investor. Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram guna memudahkan masyarakat menyesuaikan instrumen investasi mereka sesuai kebutuhan. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Rincian Harga Emas Antam Selasa, 24 Februari 2026 Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk semua ukuran per hari ini: 0,5 gram: Rp 1.584.000 1 gram: Rp 3.068.000 2 gram: Rp 6.076.000 3 gram: Rp 9.089.000 5 gram: Rp 15.115.000 10 gram: Rp 30.175.000 25 gram: Rp 75.312.000 50 gram: Rp 150.545.000 100 gram: Rp 301.012.000 250 gram: Rp 752.265.000 500 gram: Rp 1.504.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 3.008.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap dikenakan pajak sebagai berikut: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Pajak Pembelian (PPh 22) Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dengan tarif: 0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP. 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku potongan pajak: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang akan diterima oleh pemilik emas. Para investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, terutama mengingat fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah yang dinamis. Informasi harga resmi selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK