Update Harga Emas Antam Selasa 24 Februari 2026: Meroket Lagi Rp40.000, Kini Tembus Rp3,068 Juta Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Tren kenaikan harga logam mulia terus berlanjut.
Harga emas
batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali menguat signifikan pada perdagangan Selasa (24/2/2026). Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia pukul 08.45 WIB,
harga emas
Antam kini berada di level Rp 3.068.000 per gram.
Kenaikan ini merupakan tren positif selama dua hari berturut-turut. Harga hari ini tercatat meroket sebesar Rp 40.000 dibandingkan posisi sebelumnya pada Senin (23/2) yang berada di angka Rp 3.028.000 per gram.
Lonjakan harga yang cukup tajam ini menjadi momentum penting bagi para investor.
Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram guna memudahkan masyarakat menyesuaikan instrumen investasi mereka sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Rincian Harga Emas Antam Selasa, 24 Februari 2026
Berikut adalah daftar
harga emas
batangan Antam untuk semua ukuran per hari ini:
0,5 gram: Rp 1.584.000
1 gram: Rp 3.068.000
2 gram: Rp 6.076.000
3 gram: Rp 9.089.000
5 gram: Rp 15.115.000
10 gram: Rp 30.175.000
25 gram: Rp 75.312.000
50 gram: Rp 150.545.000
100 gram: Rp 301.012.000
250 gram: Rp 752.265.000
500 gram: Rp 1.504.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 3.008.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap dikenakan pajak sebagai berikut:
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Pembelian (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dengan tarif:
0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi
buyback
atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi non-NPWP. Pajak
buyback
ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang akan diterima oleh pemilik emas.
Para investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, terutama mengingat fluktuasi
harga emas
global dan nilai tukar rupiah yang dinamis. Informasi harga resmi selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
(*Drw)
Tag:
#Harga Emas Naik
#Ekonomi Nasional
#PPh 22 Emas
#update harga emas
#harga emas hari ini
#investasi emas
#logam mulia
#Emas Antam
#Antam 24 Februari 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.