Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Februari 2026: Stabil di Level Rp 2,86 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Harga emas
batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (2/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 06.05 WIB,
harga emas
Antam masih bertahan di posisi Rp 2.860.000 per gram.
Posisi harga pagi ini belum mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada akhir pekan lalu atau Sabtu (31/1/2026). Perlu diketahui bahwa
harga emas
Antam diperbarui secara rutin setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan update terakhir tersebut.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Baca Juga:
Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Fleksibilitas ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan strategi pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam Senin, 2 Februari 2026
Berikut adalah daftar rincian
harga emas
batangan Antam terbaru per Senin pagi sebelum update pukul 08.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.480.000
1 gram: Rp 2.860.000
2 gram: Rp 5.660.000
3 gram: Rp 8.465.000
5 gram: Rp 14.075.000
10 gram: Rp 28.095.000
25 gram: Rp 70.112.000
50 gram: Rp 140.145.000
100 gram: Rp 280.212.000
250 gram: Rp 700.265.000
500 gram: Rp 1.400.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam diatur dengan ketentuan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22): Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas.
Pajak ini umumnya sudah termasuk dalam harga yang tercantum secara resmi di outlet atau laman Logam Mulia.
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Penjualan Kembali (
Buyback
): Untuk transaksi
buyback
atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif potongan pajak:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses
buyback
berlangsung.
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual yang mengikuti pergerakan pasar global.
(*Drw)
Tag:
#Antam Senin
#Emas Batangan
#Ekonomi Nasional
#pajak emas
#harga emas hari ini
#investasi emas
#harga emas Antam
#logam mulia
#Update Emas 2 Februari 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.