faktakalbar

Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Februari 2026: Stabil di Level Rp 2,86 Juta per Gram

Penulis: Dimas Monday, 02 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Februari 2026: Stabil di Level Rp 2,86 Juta per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (2/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 06.05 WIB, harga emas Antam masih bertahan di posisi Rp 2.860.000 per gram. Posisi harga pagi ini belum mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada akhir pekan lalu atau Sabtu (31/1/2026). Perlu diketahui bahwa harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap harinya pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan update terakhir tersebut. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Fleksibilitas ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan strategi pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing. Rincian Harga Emas Antam Senin, 2 Februari 2026 Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam terbaru per Senin pagi sebelum update pukul 08.30 WIB: 0,5 gram: Rp 1.480.000 1 gram: Rp 2.860.000 2 gram: Rp 5.660.000 3 gram: Rp 8.465.000 5 gram: Rp 14.075.000 10 gram: Rp 28.095.000 25 gram: Rp 70.112.000 50 gram: Rp 140.145.000 100 gram: Rp 280.212.000 250 gram: Rp 700.265.000 500 gram: Rp 1.400.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam diatur dengan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas. Pajak ini umumnya sudah termasuk dalam harga yang tercantum secara resmi di outlet atau laman Logam Mulia. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif potongan pajak: Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual yang mengikuti pergerakan pasar global. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK