faktakalbar

Update Harga Emas Antam Senin 23 Februari 2026 Pagi: Bertahan di Level Rp 3,012 Juta Per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Penulis: Dimas Monday, 23 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Senin 23 Februari 2026 Pagi: Bertahan di Level Rp 3,012 Juta Per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih belum bergerak pada pembukaan perdagangan Senin (23/2/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia hingga pukul 04.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram bertahan di level Rp 3.012.000. Posisi harga pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir hari Sabtu lalu, mengingat pembaruan harga harian Antam secara berkala baru akan dilakukan pada pukul 08.30 WIB setiap harinya. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sebelumnya, pada Sabtu (21/2), harga emas Antam sempat mengalami penguatan sebesar Rp 68.000 dari posisi Rp 2.944.000. Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram (1 kilogram) guna memudahkan investor menyesuaikan dengan strategi investasi masing-masing. Rincian Harga Emas Antam Senin, 23 Februari 2026 (Pagi) Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum pembaruan rutin pukul 08.30 WIB: 0,5 gram: Rp 1.556.000 1 gram: Rp 3.012.000 2 gram: Rp 5.964.000 3 gram: Rp 8.921.000 5 gram: Rp 14.835.000 10 gram: Rp 29.615.000 25 gram: Rp 73.912.000 50 gram: Rp 147.745.000 100 gram: Rp 295.412.000 250 gram: Rp 738.265.000 500 gram: Rp 1.476.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.952.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22) 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi secara berkala, terutama saat memasuki jam operasional pasar, guna mendapatkan nilai transaksi yang paling akurat. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK