Harga Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2025: Turun Rp2.000, Buyback Juga Melorot
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga Emas Antam Hari Ini mengalami penurunan tipis setelah beberapa pekan mencetak rekor termahal.
Penurunan ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Harga emas Antam 24 karat kini turun Rp2.000 per gram.
Menurut situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per gram menjadi Rp2.235.000 per gram. Sebelum penurunan ini, harga emas terus mengalami peningkatan.
Pergerakan harga emas Antam dalam sebulan terakhir berada di rentang Rp1.978.000 hingga Rp2.237.000 per gram. Harga emas ini bisa berubah setiap hari.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
Penurunan harga terjadi pada hampir semua satuan berat emas. Satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual dengan harga Rp1.167.500.
Baca Juga:
Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Sementara itu, untuk ukuran besar, emas 10 gram dijual Rp21.845.000. Emas ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp2.175.600.000.
Sebagai informasi, dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp2.171.000 sampai Rp2.237.000 per gram. Fluktuasi harga ini menunjukkan dinamika pasar emas.
Berikut adalah rincian lengkap Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 gram hingga 1.000 gram per Kamis (2/10/2025):
Harga emas 0,5 gram: Rp1.167.500
Harga emas 1 gram: Rp2.235.000
Harga emas 2 gram: Rp4.410.000
Harga emas 3 gram: Rp6.590.000
Harga emas 5 gram: Rp10.950.000
Harga emas 10 gram: Rp21.845.000
Harga emas 25 gram: Rp54.487.000
Harga emas 50 gram: Rp108.895.000
Harga emas 100 gram: Rp217.712.000
Harga emas 250 gram: Rp544.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.087.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.175.600.000
Harga Buyback Emas Antam dan Ketentuan Pajak
Selain harga jual, harga Buyback Emas Antam juga ikut turun. Harga
buyback
turun Rp2.000 per gram menjadi Rp2.082.000 per gram.
Harga ini berlaku jika Anda ingin menjual emas Anda kembali kepada Antam.
Penting untuk diketahui, ada ketentuan pajak untuk transaksi
buyback
ini.
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi
buyback
dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat Anda melakukan
buyback
.
(*Drw)
Tag:
#harga emas Antam hari ini
#harga logam mulia
#emas 24 karat
#buyback emas antam
#harga emas antam 2 oktober 2025
#pajak buyback emas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.