faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2025: Turun Rp2.000, Buyback Juga Melorot

Penulis: Dimas Thursday, 02 October 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2025: Turun Rp2.000, Buyback Juga Melorot
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga Emas Antam Hari Ini mengalami penurunan tipis setelah beberapa pekan mencetak rekor termahal. Penurunan ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Harga emas Antam 24 karat kini turun Rp2.000 per gram. Menurut situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per gram menjadi Rp2.235.000 per gram. Sebelum penurunan ini, harga emas terus mengalami peningkatan. Pergerakan harga emas Antam dalam sebulan terakhir berada di rentang Rp1.978.000 hingga Rp2.237.000 per gram. Harga emas ini bisa berubah setiap hari. Rincian Harga Emas Batangan Antam Penurunan harga terjadi pada hampir semua satuan berat emas. Satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual dengan harga Rp1.167.500. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sementara itu, untuk ukuran besar, emas 10 gram dijual Rp21.845.000. Emas ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp2.175.600.000. Sebagai informasi, dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp2.171.000 sampai Rp2.237.000 per gram. Fluktuasi harga ini menunjukkan dinamika pasar emas. Berikut adalah rincian lengkap Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 gram hingga 1.000 gram per Kamis (2/10/2025): Harga emas 0,5 gram: Rp1.167.500 Harga emas 1 gram: Rp2.235.000 Harga emas 2 gram: Rp4.410.000 Harga emas 3 gram: Rp6.590.000 Harga emas 5 gram: Rp10.950.000 Harga emas 10 gram: Rp21.845.000 Harga emas 25 gram: Rp54.487.000 Harga emas 50 gram: Rp108.895.000 Harga emas 100 gram: Rp217.712.000 Harga emas 250 gram: Rp544.015.000 Harga emas 500 gram: Rp1.087.820.000 Harga emas 1.000 gram: Rp2.175.600.000 Harga Buyback Emas Antam dan Ketentuan Pajak Selain harga jual, harga Buyback Emas Antam juga ikut turun. Harga buyback turun Rp2.000 per gram menjadi Rp2.082.000 per gram. Harga ini berlaku jika Anda ingin menjual emas Anda kembali kepada Antam. Penting untuk diketahui, ada ketentuan pajak untuk transaksi buyback ini. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat Anda melakukan buyback . (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK