Harga Emas Antam Jumat (Tanggal) Melonjak Rp4.000, Tembus Rp2.175.000 per Gram: Detail Pembelian & Buyback
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga emas Antam terpantau kembali mengalami kenaikan.
Menurut data dari laman resmi Logam Mulia pada hari Jumat, harga emas batangan naik signifikan sebesar Rp4.000 per gram.
Kenaikan ini membawa harga emas dari posisi semula Rp2.171.000 menjadi Rp2.175.000 per gram.
Pergerakan harga ini penting untuk diketahui oleh para investor dan kolektor. Emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati banyak orang.
Fluktuasi harga harian seperti ini selalu menjadi perhatian utama. Para pemegang emas pasti memantau terus informasi ini.
Harga emas Antam untuk penjualan kembali (buyback) juga mengalami pergerakan. Harga
buyback
pada hari Jumat ini tercatat sebesar Rp2.022.000 per gram.
Baca Juga:
Bak Aksi Koboi, Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Depan Rumah Polisi Sintang
Angka ini menjadi patokan bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas
Setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk memiliki ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak.
Aturan pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak untuk Transaksi
Buyback
Perlu diingat bahwa penjualan kembali emas batangan (buyback) dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Potongan ini berlaku jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta. Besarannya berbeda tergantung status wajib pajak Anda:
1,5 persen untuk Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3 persen untuk Anda yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi
buyback
akan dipotong langsung dari total nilai penjualan. Jadi, jumlah yang Anda terima sudah bersih setelah dipotong pajak.
Pajak Pembelian Emas
Tidak hanya saat menjual, saat membeli emas batangan pun ada potongan pajak. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen bagi Anda yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi Anda yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan oleh konsumen akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini adalah dokumen resmi sebagai bukti pembayaran pajak Anda.
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Jumat:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.137.500
Harga emas 1 gram: Rp2.175.000
Harga emas 2 gram: Rp4.290.000
Harga emas 3 gram: Rp6.410.000
Harga emas 5 gram: Rp10.650.000
Harga emas 10 gram: Rp21.245.000
Harga emas 25 gram: Rp52.987.000
Harga emas 50 gram: Rp105.895.000
Harga emas 100 gram: Rp211.712.000
Harga emas 250 gram: Rp529.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.057.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.115.600.000
Masyarakat dapat memantau pergerakan harga emas Antam ini setiap hari.
Data ini penting sebagai referensi sebelum Anda membuat keputusan investasi. Pastikan Anda selalu cek sumber resmi untuk mendapatkan harga terbarunya.
(*Drw)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.