faktakalbar

Harga Emas Antam 17 Desember 2025 Pagi: Bertahan di Rp 2.464.000, Cek Rincian Ukuran

Penulis: Dimas Wednesday, 17 December 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam 17 Desember 2025 Pagi: Bertahan di Rp 2.464.000, Cek Rincian Ukuran
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini Rabu (17/12/2025) pagi dilaporkan berada di level Rp 2.464.000 per gram. Harga ini terhitung stagnan atau tidak mengalami perubahan dari posisi perdagangan hari sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Data ini merujuk pada laman resmi Logam Mulia per pukul 06.00 WIB. Pada perdagangan hari Selasa (16/12/2025), harga emas batangan Antam sempat mengalami kenaikan. Kenaikan saat itu mencapai Rp 2.000. Harga bergerak dari sebelumnya Rp 2.462.000 per gram menjadi Rp 2.464.000 per gram. Namun, pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, Harga Emas Antam 17 Desember 2025 pagi ini masih mengacu pada penutupan harga Selasa. Baca Juga: Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil Cek Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Ukurannya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Hal ini sangat memudahkan investor. Mereka dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi yang dimiliki. Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (17/12/2025) per pukul 06.15 WIB: 0,5 gram: Rp 1.282.000 1 gram: Rp 2.464.000 2 gram: Rp 4.868.000 3 gram: Rp 7.277.000 5 gram: Rp 12.095.000 10 gram: Rp 24.135.000 25 gram: Rp 60.212.000 50 gram: Rp 120.345.000 100 gram: Rp 240.612.000 250 gram: Rp 601.265.000 500 gram: Rp 1.202.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.404.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak berlaku untuk pembelian maupun penjualan kembali ( buyback ) emas. Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP Berikut adalah rincian ketentuan pajak yang harus diketahui investor: 1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22) Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini sangat penting sebagai dasar pelaporan pajak di kemudian hari. 2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Pajak penjualan kembali emas ke PT Antam berlaku jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif pajak buyback emas Antam akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi. Tarif 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP. Tarif 3 persen berlaku bagi non-NPWP. Itulah informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, Rabu (17/12/2025) per pukul 06.15 WIB. Harga emas terbaru akan diperbarui di laman resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK