faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor ATH Rp 2.198.000/Gram, Cek Rincian Buyback & Pajak

Penulis: Dimas Monday, 29 September 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor ATH Rp 2.198.000/Gram, Cek Rincian Buyback & Pajak
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga emas Antam hari ini, Senin (29/9/2025), mengalami lonjakan signifikan. PT Aneka Tambang Tbk mencatat kenaikan harga emas Antam sebesar Rp 7.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas batangan tersebut mencapai level fantastis. Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga baru ini menempatkan emas Antam di angka Rp 2.198.000 per gram. Angka ini sekaligus mencatatkan rekor harga tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH). Rekor ATH sebelumnya tercipta pada perdagangan hari Sabtu (27/9/2025). Saat itu, harga emas batangan berada di level Rp 2.191.000 per gram. Harga Buyback Emas Antam Turut Melonjak Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut menguat. Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 7.000 per gram. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Angka buyback kini menjadi sebesar Rp 2.045.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback adalah Rp 2.038.000 per gram. Apa itu buyback ? Buyback merupakan harga yang didapat oleh pemegang emas. Harga ini berlaku jika mereka ingin menjual kembali emas batangan tersebut ke Antam. Perlu diingat, harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dengan demikian, harga di gerai penjualan Antam lain mungkin berbeda. Peraturan dan Pajak Transaksi Emas Setiap transaksi emas batangan tunduk pada peraturan pajak yang berlaku. Pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Besaran PPh 22 ini adalah 0,9 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Ingin dapat potongan pajak lebih rendah? Pembeli dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli ber-NPWP bisa mendapat potongan pajak. Besaran potongan pajaknya adalah 0,25 persen. Setiap pembelian emas batangan selalu disertai bukti potong PPh 22. Ketentuan Pajak untuk Buyback Untuk penjualan kembali ( buyback ) emas batangan ke Antam, ada aturan pajak yang juga berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen. Penting untuk dicatat: harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback . Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam yang berlaku hari ini: Emas 0,5 gram: Rp 1.149.000 Emas 1 gram: Rp 2.198.000 Emas 2 gram: Rp 4.336.000 Emas 3 gram: Rp 6.479.000 Emas 5 gram: Rp 10.765.000 Emas 10 gram: Rp 21.475.000 Emas 25 gram: Rp 53.562.000 Emas 50 gram: Rp 107.045.000 Emas 100 gram: Rp 214.012.000 Emas 250 gram: Rp 534.765.000 Emas 500 gram: Rp 1.069.320.000 Emas 1.000 gram: Rp 2.138.600.000 (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK